Cilacap, //KlewangNews.com- Dalam mendukung program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan selaras dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba, Sat Brimob Polda Sumatera Utara turut berpartisipasi dalam langkah tegas pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan. Kegiatan ini ditandai dengan pemindahan 64 orang narapidana berisiko tinggi dari Lapas dan Rutan di Sumatera Utara ke Lapas di Nusakambangan. Selasa (12/11/2024).
Informasi yang diterima dari Rutan Kelas IIB Sipirok menyebutkan bahwa narapidana tersebut sebelumnya telah melalui penindakan dan asesmen ketat, dan terindikasi mengendalikan jaringan narkoba, penipuan daring, serta love scamming dari dalam Lapas. Pemindahan ini merupakan hasil kerja sama terpadu dengan berbagai lembaga, termasuk Sat Brimob Polda Sumut, TNI, dan BNN, yang dikoordinasi oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas serta didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Teguh Yuswardhi, menegaskan bahwa narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, yang dilengkapi sistem pengamanan Super Maximum Security. “Dengan langkah ini, kita tidak hanya menimbulkan efek jera tetapi juga memutus jaringan peredaran narkoba dan penipuan online dari dalam Lapas dan Rutan,” ucap Brigjen Pol Teguh Yuswardhi, mengutip Karutan Kelas IIB Sipirok Muslim Surbakti di Sipirok.
Sat Brimob Polda Sumut berperan penting dalam pengamanan dan kelancaran proses pemindahan ini. Kegiatan pemindahan juga menjadi bagian dari upaya mengatasi overcrowded di Lapas dan Rutan Sumatera Utara, yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana, jauh di atas kapasitas ideal 14.811 orang, sehingga tingkat hunian mencapai 217%.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, didukung oleh Sat Brimob Polda Sumut dan lembaga terkait lainnya, berkomitmen untuk terus mewujudkan ASTACITA Presiden, termasuk pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan narapidana risiko tinggi ini merupakan langkah awal dalam menciptakan Lapas dan Rutan bebas dari peredaran narkoba serta penipuan daring. Program pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan akan terus dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya pencegahan yang berkelanjutan.
Publisher : Omie Yudhistira Adamy