/a>

Bravo.., Polres Asahan dan Tanjungbalai Ungkap Predaran Sabu Malaysia – Jakarta, 50 Kg Sabu Diamankan

Asahan, //Klewangnews.com- Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Asahan, yang dipimpin oleh Dua Kapolres yaitu Kapolres Asahan dan Tanjung Balai ungkap Peredaran sabu Malaysia – Jakarta dan berhasil amankan 2 tersangka serta sabu 50 KG Kisaran, Rabu (15/11/2023).

Turut hadir dalam konfrensi Pers Bupati Asahan, Ketua PN Kisaran, Kajari Asahan dan Kepala BNNK Asahan.

Dalam pemaparannya, Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH, SIK mengatakan, kami semua yang hadir disini sama-sama berkomitmen dan berkolaborasi terhadap peredaran narkoba, sepakat bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama.

Menurut Kapolres Asahan, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP 235 11 2023 SPKT Satreskrim Narkoba tanggal 4 November 2023, dengan waktu kejadian dan TKP, Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB, di jalan Gaharu Kelurahan si Rantau Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjung Balai.

Ada 2 tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AR (39) warga Jorong Tanjung Kuda Nil keluaran Palangki Kecamatan Empat Nagari Kabupaten Sijunjung, provinsi Sumatera Barat yang berperan menjemput Narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai untuk kemudian akan dibawa ke Jakarta atas perintah TH untuk diberikan kepada SH, dan untuk tersangka yang kedua berinisial HG (52) warga Jorong kelurahan Panci Kecamatan Empat Nagari kabupaten Sijunjung provinsi Sumatera Barat, berperan menjemput narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai untuk kemudian akan dibawa ke Jakarta. Dari pekerjaan tersangka dijanjikan oleh TH akan diberikan Upah apabila sabu tersebut diterima SH. Kepada TH dan SH warga Indonesia yang sudah lama tinggal di Malaysia masuk daftar DPO.

Adapun Barang bukti yang turut diamankan 50 bungkus plastik hitam yang diduga jenis Sabu dengan berat 1 bungkus 1 KG jadi total berat 50 KG yang ditemukan didalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1135 QR, dua buah benda kecil dua buah lampu bertuliskan platinum, dua buah sikat dan pasta gigi yang berada di dalam plastik bertuliskan platinum, satu lembar warna hitam dua buah lengan panjang warna abu-abu, satu buah kartu tol dengan nomor 6013550468098349, 1 lembar KTP atas nama Abdul Rohim satu buah baju kaos gambar laba-laba, 1 buah celana jeans warna biru, satu pasang sepatu bermotif gambar, 1 unit HP Android merk Vivo, 1 lembar tiket bus Putra remaja, satu pasang sepatu warna hitam dan satu buah kacamata .

Lanjut Kapolres Asahan bahwa pada saat dilakukan penyergapan, tersangka AG berhasil melarikan diri dan atas pengembangan yang dilakukan kepada AR tersangka AG berhasil diamankan di daerah Lampung Selatan.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka AR dan AG diterapkan pasal 112 ayat 115 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun, dengan berdasarkan keterangan tersangka AR dengan kegiatan dalam peredaran aktivitas tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.

Bahwa dari ungkap kasus pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan, dari Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 50 Kg kita telah menyelamatkan kg dapat menyelamatkan kurang lebih 200.000 jiwa manusia.

Sementara Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM dalam kesempatannya menjelaskan, “berdasarkan hasil keterangan dari AR kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AG, Kamis tanggal 9 November 2023 di Kabupaten Kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung.

Bupati Asahan H Surya BSc dalam konfrensi pers ini mengatakan bahwa ” Kami Forkopimda Kabupaten Asahan dan Tanjungbalai sepakat akan bersinergi untuk memberantas peredaran Narkoba di bumi Asahan dan Tanjungbalai, Karena Narkoba Musuh Kita Bersama. ” ucapnya.
(Mgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *