Singkawang//Klewangnews.com– Dugaan pelaku persetubuhan anak yang terjadi di Kota Singkawang yang dilakukan oleh oknum Caleg terpilih anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029 dari Partai PKS dapil Singkawang Selatan Haji Herman (Aman) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang dan dengar kabar yang berhembus kencang saat ini tersangka berada di Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi nomor:STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT. Yang dibuat pada hari Kamis (11/7/2024) sekira pukul 13.00 Wib, pelapor ibu korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anaknya yang baru berusia 13 tahun, yang di terima oleh KA SPKT u.b. KANIT III IPDA KHADAFI MUFTI NRP 77071067.
Dilansir dari awak media yang mengkonfirmasi kepada Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu S.H. M.H saat di hubungi melalui Via WhatsApp pada Rabu (21/8/2024) mengatakan “ya benar untuk terduga pelaku sudah kita tetap kan sebagai tersangka dan Juga sudah kita lakukan pemanggilan pertama tapi tersangka tidak datang kata nya sakit,” ungkap Dedy Sitepu
Dedy Juga mengatakan untuk pemanggilan tahap kedua kita lihat situasi ya, singkat Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu, SH. MH
(Hr/Hda)