Tanjungbalai, //Klewangnews.com- Sebagi komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba dengan motto “Narkoba Musuh Bersama” Sat Narkoba Polres Tanjungbalai terus gencar memburu para pelaku pengedar narkoba.
Menindak lanjuti vidio yang di viralkan masyakat,
Pada hari Selasa 19 September 2023 sekira Pkl 20.30 wib di Jln. Sei kapuas Gg. Takman lk. IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan kedua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Adapun kedua orang tersangka a.n F alias FIFI pr (35) warga Kel. Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan A Alias K lk (17) warga Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi mengatakan, “Kedua orang tersangka tersebut berhasil kami amankan bedasarkan kiriman video medsos dari masyarakat yang mana dilokasi tersebut maraknya peredaran narkoba.
“Selanjutnya petugas melakukan teknik Undercover Buy Terhadap seorang laki-laki bernama A dengan memesan sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.100.000. Setelah uang diterima A kemudian A menyerahkan uang kepada F dan F menyerahkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu kepada A Alias K Selanjutnya A Alias K menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu kepada petugas yang sedang menyamar, Kemudian petugas yang menyamar dengan di bantu oleh tim opsnal melakukan penangkapan terhadap F Alias F dan A Alias K.
Dengan Penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut, kemudian
“Tim melakukan penggeledahan rumah dan badan dengan didampingi Kepala Lingkungan terhadap F Alias F dan A Alias K dan petugas menemukan uang sejumlah Rp. 100.000 di genggaman tangan sebelah kanan F Alias F 1(satu) unit handphone merk REDMI warna biru di genggaman tangan kiri F Alias F dan uang sejumlah Rp. 15.000 di kantong celana bagian belakang A Alias K dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong berada di lantai ruang tamu.
“Tim melakukan introgasi terhadap F Alias F dan A Alias K dan menerangkan benar yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yaitu Suami dari F Alias F bernama S Alias I (belum tertangkap).
“Selanjutnya terhadap 2 (dua) orang yang diamankan tersebut dan Barang Bukti yg disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Kasat, “Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan peredaran narkoba, langsung informasikan ke polisi utk ditindak lanjuti dan Identitas pelapor pasti dirahasiakan, Jangan diviralkan karena mempersulit penangkapan/pengungkapan.
Karena kami Polres Tanjungbalai terus berkomitmen memberantas narkoba.
“Harapan kami partisipasi aktif masyarakat serta stake holders dalam memberikan informasi sangat mendukung dalam pemberantasan narkoba di tanjungbalai. “Pungkas Kasat.
Sumber:Humas
(Mgs)