/a>
Berita  

MUI Sumut susun Rumusan dan Rekomendasi 

 

Medan , Sumatera Utara |KlewangNews.comMajelis Ulama Indonesia ( MUI ) Sumatera Utara gelar Live Steraming Pertemuan Silahturahmi Ulama ,Tokoh , dan Cendikiawan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Propinsi Sumatera Utara , yang di Aula MUI Sumatera Utara , Selasa , 24 Jumadil Ula 1443 H ( 28 Desember 2021 M ) , mulai pukul ,09.00 pagi s/ d selesai , ” pungkas Dr.H.Akmaluddin Syahputra,M,Hum kepada awak media .

Dr.H.Akmaluddin,M,Hum ,

menyebutkan ,” Adapun tujuan Live Streaming ini , untuk menjalin Tali Silahturahim , para Ulama , Tokoh serta Cendikiawan MUI Propinsi Sumatera Utara ,” sebut Dr.H.Akmaluddin Syahputra,M,Hum .

Sebagai moderator :

– Dr.H.Akmaluddin Syahputra , M,Hum .

( Ketua bidang Informasi dan Komunikasi ( Infokom ) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Propinsi Sumatera Utara .

Hadir yang menjadi Narasumber :

1. Profesor .Dr.Suhaidi ,SH, MH ( Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( USU ).

2.Drs,H, Shohibul Ansor Siregar ,M,Si ( Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik , Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ( UMSU ).

Akhir pertemuan Silahturahim telah menyepakati dan membuat Rumusan dan Rekomendasi sebagai berikut :

1. Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah silahturahim , dan kerjasama antara ulama , zuama , dan organisasi organisasi ke- Agamaan Islam yang ada di Indonesia , MUI memiliki fungsi dan peran sebagai pelindung Umat ( Himayah Al Ummah ) serta pada saat yang sama berperan sebagai mitra pemerintah ( Shadiqul Hukumah ).

2. Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) adalah Lembaga yang secara Yuridis memiliki Dasar Hukum yang kuat melalui Undang undang Dasar 1945 , Undang Undang nomer ,17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan . Undang Undang nomer 16 Tahun Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu nomer 2 Tahun 2017 menjadi Undang Undang . Akte Notaris nomer

034 Tahun 2014 , Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomer AHU – 00085.60.10.2014, serta diakui melalui Peraturan Presiden nomer 151 Tahun 2014 Tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), yang secara tegas mentmyebutkan pada pasal 2 bahwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Mitra Pemerintah .

3. Akan perannya sebagai Mitra Pemerintah , tujuan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) didirikan adalah untuk mewujudkan masyarakat yang terbaik ( Khaira Ummah ) , Negara yang aman ,damai ,adil, dan makmur , Rohaniyah dan Jasmaniyah yanh di ridhoi Allah SWT .

4. Salah satu Metode Pengabdian ( Manhajul Khidmah ) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) adalah Perlindungan dan Penguatan Negara ( Himayah wa Taqwiyatud Daulah ), karena itu keberadaan Majelis Ulama Indonesia serta peran pentingnya dalam menjaga , melindungi , dan pedoman umat Islam untuk menjaga keutuhan NKRI adalah suatu hal yang tidak terbantahkan .

5. Tugas dan Peran Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) sebagai Mitra Pemerintah ( Shadiqul Hukumah ) tetap dilaksanakan namun dalam rangka untuk melindungi umat ( Himayah Al Ummah ) ,dan dalam Fatwanya Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tetap Independen .

6. Islam Washtiyah Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) adalah sebagai arus ulama dan pokok serta cara pandang dalam menerapkan ajaran terkandung dalam sepuluh perinsip yakni :

– Prinsip tawassuth ( mengambil jalan tengah ).

– at Tawazhun ( seimbang ).

– I’tidal ( Lurus dan Tegas (.

– at Tasamuh ( toleransi ).

– al Musawah ( egaliter ).

– as Syura ( Musyawarah ).

– al Islah ( reformasi ).

– al Aulawiyah ( mendahulukan perioritas ).

– at Thatawwur wa Al – ibtikar ( dinamis dan inovatif ).

– dan at- Tahadhur ( berkeadaban ).

7. Seluruh Peserta Pertemuan Silahturahim Ulama , Tokoh , dan Cendikiawan Muslim Sumatera Utara mendukung sepenuhnya eksistensi Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) dalam setiap Fatwa dan Putusannya dalam rangka untuk melindungi umat dan menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).

8. Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Sumatera Utara menyadari bahwa eksistensi Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) belum dapat dirasakan masyarakat sampai ke masyarakat bawah . Oleh karenanya , Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) perlu lebih meningkatkan kegiatan yang secara langsung dapat dirasakan masyarakat .

Dalam memaksimalkan pelaksanaan kegiatan tersebut Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) perlu di bentuk di tingkat tingkat Desa dan Kelurahan .

9. Peserta Pertemuan Silahturahim Ulama juga merekomendasikan Kepada Perguruan Tinggi Islam untuk menyuarakan hal yang sama dengan yang telah diputuskan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).

Di tetapkan di Medan tanggal , 24 Jumadilawal 1443 H ( 28 Desember 2021 M ) .

Tim Perumus :

1. Profesor.Dr.H.Mohd. Hatta .

2. Profsor .Dr.H.Asmuni,MA.

3.Dr.H.Akmaluddin Syahputra,M.Hum .

4. Dr.Irwansyah ,M,H,I .

Mengetahui / Menyetujui Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatera Utara , Ketua Umum ,Dr. H.Maratua Simanjuntak .

Sumber Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Propinsi Sumatera Utara .

Reporter Darmayani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *