Asahan, //KlewangNews.com- Kembali Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu 18 Kg dan 86.500 Butir Ekstasi dan hari ini telah dilaksanakan kegiatan Press Release terkait dengan tindak pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan nertempat di Mako Polres Asahan, Senin (11/11/24).
Pres release tersebut dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH didampingi oleh Forkopimda/Mewakili, Kasat Narkoba Polres Asahan IPTU MULYOTO, S.H.,M.H, Kasubsi Penmas Humas IPTU Dr.ANWAR SANUSI, S, S.H.,M.H. Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan IPDA ASNA HASIBUAN, Kanit 1, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Asahan, dan Para Media Pers Polres Asahan.
Dalam Press Release Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K., M.M., M.H menmaparkan Penangkapan Perkara Narkotika Jenis Sabu sebanyak 18 Kg dan 86.500 butir pil ekstasi terjadi pada hari Minggu 03 November 2024 sekira pukul 10 pagi di perairan Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.
Turut di amankan 4 Pelaku berinisial (A.P), Lk, 34 tahun warga Dusun V Desa Air joman Baru berperan sabagai tekong atau pembawa kapal, Inisial (E.A), Lk, 33 tahun warga Dusun ll Desa Air Joman (ABK) , Inisial ( A.M), Lk, 31 tahun warga Dusun IV Desa Air Joman (ABK), Inisial (M.Y), Lk, 33 Th warga Dusun ll Desa Air Joman (ABK).
Berawal adanya informasi dari orang yang layak dipercaya, bahwa akan ada 1 (satu) unit kapal Pukat tarik Mini dengan rumah kapal berwarna biru yang akan melakukan penjemputan Narkoba di perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia, selanjutnya tim opsional saat Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan tepatnya pada hari Minggu tanggal 03 November 2003 sekira pukul 10.00 WIB terlihat kapal Sesuai dengan informasi yang mana di atas kapal tersebut terdapat empat orang laki-laki inisial, AM, M.Y, A.P dan E.A.
selanjutnya mengamankan keempat laki-laki tersebut dan dilakukan penggeledahan ditemukan 18 bungkus teh cina merk QUANYINYANG diduga berisi narkoba jenis sabu dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi yang disembunyikan, menurut keterangan AP, narkotika tersebut milik ASUNG warga negara Malaysia yang akan diantarkan kepada seorang yang belum diketahui identitasnya, para tersangka Berikut barang bukti dibawa Sat Narkoba Polres Asahan untuk proses penyelidikan.
Dalam hal ini, AKBP Afdhal menyampaikan Pesan moral kepada rekan- rekan awak media, apabila memperoleh informasi terkait narkotika segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.
Mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Mgs)