/a>

SatRes Narkoba Polres Kuansing Tangkap Kurir Peredaran Sabu di Baserah

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI,//Klewangnews.com-Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing menangkap 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial AI alias A, 28 tahun, di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika selaku kurir pengedar jenis sabu-sabu, pada selasa (04/10/2022) sekira pukul 16.30 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa ” Selasa (4/10/22) sekira pukul 16.30 wib tim Opsnal telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial AI Als A di sebuah rumah kontrakan di Desa Dusun Tuo Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,” ungkap IPTU Tommy.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas yang tergantung di rumah yaitu 4 (empat) buah Plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.” jelas IPTU Tommy.

Pelaku AL als A mengakui bahwa ianya melakukan pengedaran sebagai kurir sudah berlangsung selama dua bulan, sedangkan barang merupakan milik temannya inisial R ( DPO), saat dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku AL als A kekediaman R yang tinggal di Baserah masih diwilayah Kecamatan Kuantan Hilir ternyata sudah melarikan diri ” urai Kasat

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka AI als A adalah 4 (satu) paket Plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis Sabu- sabu berat kotor 0.45 ( Nol koma empat puluh lima ) gram, 2 (dua) Plasti Bening, 1 (satu) Lembar Tisu, 1 (satu) Tabung botol minyak rambut, 1 ( satu ) Unit HP, 1 (satu) buah tas slempang dan Uang sebanyak Rp. 97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah),” ungkap IPTU Tommy.

“Terhadap pelaku AI als A akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Tommy

Sumber : Humas Polres Kuansing

Laporan : Darmayani / Red
Dewan Penasehat .

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *