Klewangnews.com,15/9/2021 Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap 1 Pelaku anak dibawah umur terkait dugaan Tindak Pidana Curanmor inisial YB (16) Tahun . Senin (13/09/2021).
Berawal pada hari Minggu (12/09/2021) sekira pukul 23.00 WIB korban sedang berkunjung ke rumah teman korban WA yang berada di Pasar Pelita dan kemudian korban meletakkan sepeda motor nya di Jl. Sriwijaya Komp. Pasar Pelita 5 Kec. Lubuk Baja, dan kemudian korban duduk-duduk serta baring-baring di tempat teman korban tersebut.
Lanjutnya pada hari Senin (13/09/2021) sekira pukul 01.30 wib korban mendengar suara motor korban menyala dan kemudian korban langsung berlari ke tempat parkir sepeda motor korban ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada karena dibawah kabur oleh pelaku curanmor dan pada saat itu korban masih mendengar bunyi sepeda motor korban tersebut yang berada di dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita,
Dan, Kemudian korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku yang membawa sepeda motor korban namun korban telah kehilangan jejak pelaku dan atas kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.”Ungkap Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K.
Menerima Laporan Korban pada hari Senin (13/09/2021) Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan yang dilaporkan oleh Korban, kemudian Tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh Korban melakukan pengintaian dan pencarian terhadap diduga pelaku selanjutnya melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku inisial YB (16) Tahun.
Berikutnya, pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib di Dekat Alfamart dalam lokasi Komplek Golden Prawn, Kec. Bengkong, Kota Batam kemudian pelaku berserta barang bukti yang di dapat dari pengembangan terhadap pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.
Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Yamaha RX-K, warna biru, 1Buah Kunci Sepeda Motor, 1Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Yamaha RX-K 135CC, warna Hitam Merah.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK membenarkan telah dilakukan penangkapan atas pelaku curanmor (anak di bawah umur) yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Baja.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara, “Ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
“(Neneng).