/a>

Polres Keerom Tetapkan WY masih Sebagai Buronan

Keerom, NTT //KlewangNews.com – Polres Keerom melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin oleh AKP Jetny Sohilait, SH, MH, di Polres Keerom beralamat Jalan Bhayangkara Swakarsa Arso Kota mengumumkan penetapan satu orang tersangka yaitu WY yang masih buron, di tetapkan sebagai DPO, Sabtu 2/11/2024.

Dalam pengembangan penyidikan dan penyelidikan saksi-saksi empat tersangka baru ditetapkan dalam kasus kejadian terkait pengungkapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Affirmasi 3000.

Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni DW, YO, TO, dan RL sementara satu tersangka lainnya telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan menarik CPNS Afirmasi 3000 melalui media sosial, kepada masyarakat sehingga jangan mengganggap informasi itu benar ternyata merupakan penipuan publik. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke Polres Keerom apabila mereka menjadi korban penipuan serupa.

Polres Keerom berkomitmen penuh dalam menindak tegas pelaku yang telah menyalahgunakan informasi untuk merugikan masyarakat.

Polres Keerom melalui satreskrim sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan di Jakarta melalui kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi dan Wantipres bahwa tidak benar ada formasi pengangkatan CPNS Affirmasi dan juga ke Kantor regional IX Jayapura tidak ada formasi CPNS Affirmasi dan kami juga sudah memeriksa saudara kordinator CPNS honorer Provinsi Papua.

Baru dua puluh satu saksi yang di periksa dan dimintai keterangan, nilai kerugian yang dialami yakni sebesar empat puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah, menurut Satreskrim polres Keerom masih didalami, dan tersangka tidak kooperatif dari undangan, pemeriksaan saksi-saksi sampai di tetapkan sebagai DPO.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 Ayat 3, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat 3.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal- pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, Pasal 370 tentang pemalsuan identitas, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan pidana.

AKP Jetny Sohilait, SH MH menegaskan bahwa, tersangka WY kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan upaya keselamatan terhadapnya serta tersangka lainnya terus dilakukan untuk segera menyelesaikan kasus ini tegasnya.

FT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *