Asahan, //Klewangnews.com- Sat Res Narkoba Polres Asahan membekuk seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sampang Madura yang membawa diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg.
Atas informasi masyarakat Polisi berhasil membekuk dan mengamankan satu orang tersangka inisial M (31) warga Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura, Provinsi Jawa Timur. Penangkapan terjadi di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan pada Senin (11/9/2023) lalu, sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Asahan, AkBP Rocky H. Marpaung saat jumpa PersPers di Mapolres Asahan,Jumat (15/9/2023) memaparkan , bahwa tersangka sebelumnya beraktivitas sebagai pekerja migran Indonesia. Namun, karena wabah Covid 19, tersangka tbelum bisa pulang.” Karena Kondisi tersebut, tersangka pulang dengan melalui jalur tikus menggunakan kapal nelayan, ” tuturnya.
Lanjut Kapolres, dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit saat hendak pulang tersangka mau ditawari seseorang bernama Syafi’i yang merupakan warga negara Malaysia untuk membawa barang haram tersebut dengan upah dijanjikan sebesar Rp 50 juta Rupiah apabila sampai tujuan.
“Tersangka nampak bingung dan gelagatnya mencurigakan, sehingga masyarakat melaporkan kepada Kita”.
Saat dibekuk dari tangan tersangka, Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2 kg, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 unit hp dan 1 buah paspor.
“Kepada syafii Warga Negara Malaysia akan kita usut untuk keberadaannya, dan apabila perlu tim akan ke Malaysia bekerja sama dengan polisi Diraja Malaysia untuk meringkus Syafii, ” ucapnya.
Masih kata kapolres berharap agar bersama kita memberantas peredaran Narkotika di bumi Asahan, Untuk itu diharapkan Masyarakat untuk melaporkan kepada kami apabila ada peredaran Narkotika di daerahnya, pintanya
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (Mgs)