/a>

Layak Diapresiasi, 3 Pria Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Rohul Dengan Barang Bukti Sabu 11, 61 Gram Dan Daun Ganja Kering 1,17 Gram

  • Bagikan

ROKAN HULU-//Klewangnews.com-Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Riza Effyandi SH MH, layak diapresiasi, sebab atas komitmen dalam menindak tegas para Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika di Negeri Seribu Suluk dengan Barang Bukti Sabu 11, 61 Gram dan Daun Ganja Kering 1,17 Gram.

“Iya, Benar Kami meringkus Tiga Pria berinsial OP, DPP dan MAR dalam kasus Narkotika,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (7/12/2022).

Lanjut, AKP Riza, untuk Tersangka DPP alias Dian, seorang Mahasiswa, diringkus Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, di Sebuah Rumah Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo.

“Bersama, Dian turut diamankan Barang Bukti Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 0,78 Gram, Dua Plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Dompet Warna Coklat, Satu Bong (Alat Hisap Shabu), Satu Unit Handphone Mrek Vivo Warna Dongker Dengan Simcard 0821-7345-17xx,” tuturnya

“Tersangka lainnya, MAR alias Iwan, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, di Sebuah Gubuk di Dusun Janji Raja RT/RW 002/001 Desa Bangun Jaya Timur Kecamatan Bangun Purba,” kata Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini.

“Pada Iwan diamankan, Empat Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik klip Putih Bening dengan Berat sekitar 10,83 Gram, Satu Unit Timbangan Digital merk Digipounds, Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik, Satu Handphone merk INFINIX warna hitam dengan simcar 0812-6819-36xx, 11 Lembar Plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar plastik klip warna Biru dan Uang Rp. 350.000, pecahan 100, 2 Lembar dan pecahan 50, 3 Lembar,” paparnya.

“Tersangka berikutnya berinsial OP, diamankan Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, di Sebuah Rumah di Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo,” kata AKP Riza Effyandi SH MH.

“Bersama Tersangka turut menyita Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor kurang lebih 1,17 Gram dan Satu Dompet Warna Coklat,” terang Kasat

Di tempat yang sama, Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, menerangkan, salah satu upaya Polri, terhadap penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan tindakan hukum yang tegas

Diharapkan kepada semua pihak, khususnya para pelajar yang merupakan generasi muda, menghindari Narkoba, agar masa depannya tidak hancur karena barang – barang terlarang tersebut,” papar Mardiono.

“Untuk itu mari bersama- sama kita perangi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba untuk generasi muda yang lebih baik,” ajak Mardiono mengakhiri

Sumber : Humas Polres Rokan Hulu

( Darmayani )
Dewan Penasehat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *