/a>

Kapolres Asahan Jumat Curhat di Masjid Al Muttaqin

  • Bagikan

ASAHAN, //Klewangnews.com- Kapolres Asahan menyambangi warga masyarakat yang berada di di Masjid Al Muttaqin Dusun VII Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas Jumat (24/03/2023)

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH mengatakan Jumat Curhat adalah pelaksanaan kegiatan rutin Polres Asahan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi, bertukar pikiran dan memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat Dusun VII Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Berkaitan dengan bulan suci ramadhan kita melaksanakan ibadah sholat tarawih & tadarusan, kami melakukan himbauan sosialisasi kepada anak- anak kita terkait dengan Kenakalan remaja dan bahaya narkoba di desa tanjung alam agar para orang tua selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dengan aksi tawuran, genk motor dan penyalahgunaan bahaya narkoba dan kita dapat menyambut kegiatan bulan suci ramdahan dengan positif,”terang Kapolres.

Kapolres Asahan juga mengatakan, Kepada Masyarakat Dusun VII Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap /Jamaah Masjid, apabila membutuhkan pelayanan Polri untuk tidak segan-segan menghubungi Pelayanan Polres Asahan melalui Call Centre 110 dan menghubungi No. WA Kapolres/ 081234562002 siap melayani aduan masyarakat selama 1×24 jam,”katanya.

AKBP Roman berpesan dalam hal penanganan aksi Tawuran, genk motor serta balapan liar yang dilakukan anak-anak remaja, Polres Asahan telah mengantisipasi dengan cara memberikan edukasi ke sekolah-sekolah, melaksanakan patroli dan apabila masih terjadi akan dilakukan penegakan hukum,”terangnya.

Hakiruddin Warga Masyarakat Desa Tanjung Alam mengatakan, berkaitan yang viral di media sosial terkait kenakalan remaja contohnya geng motor dan tawuran apa langkah – langkah premtif kami masyarakat supaya bisa mencegah kenakalan remaja di desa kami, dan Bagaimana segi hukum sanksi anak – anak bagi pelaku tindak pidana, apakah bisa diproses hukum,”ucapnya.

Mendapat pertanyaan dari salah satu warga tanjung Alam Kapolres Asahan langsung menjawab pertanyaan tersebut, Kita Harus punya pola pikir yang sama dan visi misi yang sama anak dengan orang tua dan langkah premtif memberikan himbauan dan diskusi kepada anak – anak remaja dan sampaikan jngan sampai anak kita terjun ikut kegiatan balap liar dan geng motor.

Khusus masalah anak-anak dalam hal ini telah diatur dalam UUD No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan, dalam hal ini diupayakan Diversi yang dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban atau orang tua wali pembimbing kemasyarakatan,”terang Kapolres.

Dalam hal ini lanjut Kapolres Asahan lagi, proses hukum tetap berjalan, kepada para pelaku dalam permasalahan ini tidak dapat dilakukan penahanan, hal ini dikarenakan ancaman hukumannya masih dibawah 7 Tahun, namun bila kasus tersebut memiliki ancaman hukuman diatas 7 Tahun (Usia 14 Tahun) terhadap para pelakunya dapat dilakukan penahanan,”tutup Kapolres mengakhiri.

Sumber:Humas
Mgs

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *