/a>

BEREDARNYA FOTO BUGIL JENAZAH (LM) 16 th KORBAN LAKALANTAS DI JL MALINO, TANGGUNG JAWAB SIAPA???

  • Bagikan

GOWA SUL SEL (Klewangnews.com)
Beredar Foto Bugil Jenazah Di Ruangan IGD, Keluarga Keberatan Dan Menuntut Pertanggung Jawaban Dari Pihak RSUD. Syekh Yusuf

Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi dijalan Poros Malino depan rumah makan DEWI SRI Kab. Gowa, pada hari Rabu, 06/ 01/ 2022 lalu, mengakibatkan adanya korban Jiwa.

Adapun korban Lakalantas berinisial (LM) 16 tahun yang dimaksud adalah seorang perempuan warga kota makassar dan diketahui dimana pada hari yang sama korban (LM) langsung dilarikan ke Rumah Sakit Unit Darurat (RSUD) Syekh Yusuf Kallong Tala Kab. Gowa dan ditempatkan diruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan diruangan itu pula korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Terkait beredarnya foto Jenazah (LM) korban Lakalantas tanpa sehelai kain yang menutupi tubuhnya (bugil) diruangan IGD RS tersebut, pihak keluarga dalam hal ini ibu kandung dari korban keberatan dan merasa malu serta menganggap hal ini adalah sebuah kesalahan fatal atas kelalaian dan keteledoran dari pihak RS. Syekh Yusuf.

Ibu kandung dari Korban (Lakantas) tersebut yang berinisial (AB) 32 tahun sangat terpukul dengan peristiwa yang menimpa putri kandungnya, ditambah lagi dengan berdarnya foto jenazah anaknya tanpa busana (bugil) diruangan IGD membuat dirinya semakin terpuruk dan merasa sangat malu dengan kejadian tersebut.

“Kejadian yang menimpa putriku satu satunya sangat terpukulka kodong seakan tidak percayaka tapi mau diapa itu sudah musibah dan mengkin sudah takdirnya, tapi kenapa lagi ada beredar foto telanjangnya diruangan IGD, itu membuat saya syok semakin terpuruk dan merasa malu,”tutur ibu korban sedih saat dihubungi lewat via telepon whatsApp, kamis, 17/ 02/ 2022.

Pada hari Senin, 14 Februari 2022 siang hari, keluarga dan ibu kandung dari korban (LM) mendatangi RS. Syekh Yusuf Kallong Tala didampingi beberapa awak media, maksud dan tujuan keluarga dan ibu kandung dari korban (LM) ditemani oleh security mendatangi RS tersebut untuk meminta pernyataan serta keadilan dari pihak RS yang dianggap ikut bertanggung jawab atas beredarnya foto korban (LM) tanpa busana (bugil) diruangan IGD.

Setiba dirumah sakit ibu korban langsung diantar menemui Dr. H. Salahuddin M. Kes. Yang menjabat sebagai DIRUT
RSUD SYEKH YUSUF.
Dihadapan Dirut RSUD. Syekh Yusuf Kallong Tala beserta Stafnya, keluarga dan Ibu kandung korban (Lakantas) menyampaikan semua keluhan, kesedihan dan pernyataannya terkait foto BUGIL jenazah anaknya tersebut.

“Bagaimana dengan rumah sakit ini pak, kenapa anak saya difoto dalam keadaan telanjang bulat (bugil) lalu tersebar luas, jujur saya sangat malu dan terpukul pak, anak saya perempuan pak sudah kelas 3 SMP, bagaimana jika peristiwa seperti ini menimpa sama bapak, dengan kejadian ini saya keberatan dan akan menuntut pihak rumah sakit, “ungkap ibu kandung korban.

Ibu kandung korban juga sangat kecewa atas pelayanan rumah sakit yang diduga kurang mumpuni (maksimal).

“Jam setengah sebelas (22.30) malam anak saya dibawah kesini terus meninggal jam tiga dua lima (03.25) tidak ada penanganan yang layak hingga anak saya menghembuskan nafas terakhirnya,”keluh ibu kandung korban.

Disamping itu masih ditempat dan pada hari yang sama Dirut RSUD. Syekh Yusuf Kallong Tala Dr. H. Salahuddin. M. Kes. menyatakan bahwa pihak RS sudah menangani kejadian ini.

“Pihak kami sudah telusuri kejadian ini dan tidak ada satupun petugas medis kami mengakui dan mengetahui apa lagi mengambil foto bugil jenazah yang dimaksud, jika keluarga korban masih tidak menerima silahkan melapor kepolisi,”tegas Dirut RS.

Dengan pernyataan Dirut RSUD itu membuktikan tidak adanya rasa bertanggung jawab atas beredarnya foto Bugil itu, yang seharusnya pihak RSUD Syekh Yusuf bertindak dan meminta pihak POLRES untuk mengusut tuntas kejadian itu agar pihak korban setidaknya merasa sedikit lega dan tidak berasumsi bahwa adanya kesan dan indikasi bahwa pihak Rumah Sakit sesungguhnya mengetahui hal itu namun disembunyikan

Menurut peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2018 merupakan turunan dari undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit sebagai berikut, pengambilan foto pasien rumah sakit diatur oleh Bab VIII mengenai hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien.

Pada Pasal 29 meyebutkan bahwa rumah sakit berkewajiban menghormati dan melindungi hak-hak pasien. Pasal 32 UU yang sama kemudian menjabarkan beberapa hak pasien, salah satu hak yang harus diterima oleh pasien ialah mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya.

Ketika rumah sakit tidak mampu melakukannya, maka instansi tersebut bisa mendapat sanksi administratif dari pemerintah. Sanksi paling ringan adalah teguran, kemudian naik menjadi teguran tertulis, denda, hingga yang paling parah adalah pencabutan izin rumah sakit.

Peraturan undang undang tersebut mencakup hal-hal yang lebih detail, termasuk soal pengambilan foto pasien di rumah sakit meski tidak spesifik.

Lap. Revin, Indra DennyO.:Admin budi:

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *